Oleh: dewa
"Mahkamah baru saja meluluskan permohonan gereja untuk menggunakan nama Allah sesuka hati untuk merujuk kepada Tuhan. Hakim non-Muslim ini memutuskan bahawa permohonan Gereja mesti diluluskan dalam hal ini. Artikel dan ulasan dikemukakan:
[Copyrights©2013] Disclaimer of UstazUwais.Com™
"...Salamun 'Alaikum. Wacana ini ku utarakan khas kepada sidang pembaca di alam maya ini. Sebarang komentar, kritikan serta tunjuk ajar amatlah dialu-alukan kerna kita manusia yang pelupa, selalu saja membuat kesilapan. Mungkin saja 1001 kekurangan terdapat dalam nota maya ini, namun mudah-mudahan Allah S.W.T. menerimanya sebagai wadah dakwah yang mabrur. Amin..."Apa yang dipaparkan di sini bukanlah bertujuan untuk memaksa anda percaya 100% terhadap apa yang ditulis, tetapi lebih kepada mengajak anda berfikir dengan mendalam. Sebarang pertanyaan atau komentar boleh dihantar melalui komen post, shoutbox, facebook, atau secara langsung di talian +6012.984.6388. Sesi konsultasi juga boleh dibuat jika perlu dan mengikut terma dan syarat yang dipersetujui. Lihat profile saya.DisclaimerKesemua Artikel/ Bahan/ Video di dalam blog ini ditulis/disiarkan adalah untuk kegunaan pendidikan, pembelajaran dan dakwah. Saya tidak bertanggungjawab atas bagaimana topik yang dibahas dalam dokumen ini yang diterapkan. Jika anda adalah pemilik hak cipta atau pemilik sebarang bahan di dalam web ini, sila hubungi saya. Saya akan memadamnya dengan segera. Saya akan kreditkan setiap artikel yang diambil dari web lain dan dari sumber-sumber lain. Untuk artikel yang ditulis sendiri oleh saya, anda bebas untuk menyebarkannya.There Are No Copyright In Islam.
"Mahkamah putuskan perkataan 'Allah' boleh digunakan Herald Catholic Weekly
KUALA LUMPUR: Mahkamah Tinggi (Bahagian Rayuan dan Kuasa-Kuasa Khas) di sini, sebentar tadi memutuskan bahawa perkataan "Allah" boleh digunakan dalam penerbitan Herald Catholic Weekly.
Hakim Datuk Lau Bee La membuat keputusan itu selepas membenarkan permohonan semakan kehakiman oleh Gereja Katolik. Permohonan bagi semakan kehakiman berhubung penggunaan perkataan 'Allah' dalam penerbitan Herald Catholic Weekly itu dikemukakan oleh Ketua Paderi, Tan Sri Murphy Pakiam.
Pada 16 Februari lalu, Pakiam, sebagai penerbit akhbar berkenaan, mengemukakan permohonan baru bagi mendapatkan semakan semula penghakiman selepas permohonan serupa pada 2008 dianggap bersifat akademik berikutan tamatnya tempoh sah permit penerbitan itu pada 31 Disember 2008.
Dalam permohonan semakan kehakiman itu, Pakiam yang bertindak sebagai pemohon, menamakan Kementerian Dalam Negeri dan Kerajaan Malaysia sebagai responden, pertama dan kedua.
Pakiam, antara lain menuntut perisytiharan bahawa keputusan responden pada 7 Januari 2009 yang melarang beliau menggunakan perkataan 'Allah' dalam He-rald Catholic Weekly adalah menyalahi undang-undang dan perkataan 'Allah' bukan eksklusif untuk kegunaan agama Islam saja."
Berikut pula link artikel Dr.Asri yang setuju:
Selepas ini, banyaklah ayat seperti dibawah dari golongan non-Muslim:
Jesus anak Allah.
Mary anak Allah.
Allah membenarkan kita minum arak secara sederhana.
Allah tidak melarang kita dari memakan babi.
Kalau kita berdosa kepada Allah, jumpalah paderi untuk pengampunan.
Tidak mengapa seks bebas sebelum kawin, tiada hukuman sekalipun Allah lebih suka kita berkahwin'.
Ini dan banyak lagi akan timbul kerana "Allah" bebas digunakan semua.
Banyak lagilah.
Sekalipun saya bukan dari bidang agama (BA) macam ulamak-ulamak besar yang tak kisah sangat isu ni, saya 100% tak setuju. Wassalam.
Twitter Updates
Medicinal Herbalist & Health Consultancy
We provide diagnostic services and alternative holistic treatments through the Beauty Spa & HealthCare such as;
- Online Health Consultant
- Quranic & Ruqyah Therapy
- Al-Hijamah (Cupping)
- Bio-Sinus Healing
- Mechanical Spine Adjustment (Chiropractic)
- Acupuncture TCM
- Reflexology
- Aroma Therapeutic
- Facial Care
- Iridology Diagnosis
- Relaxing Massages
- Sauna
- etc.
Principal Phrase كلمة الطيبة
Honourable Followers
.::Let's Share Something::.
Visitors' Log
Hijri Calendar
Prayers Schedule
Labels
- Aktiviti Kemasyarakatan (24)
- Apa Kata Saya (18)
- bacaan cara nabi (1)
- batal solat (1)
- Bekam (1)
- Betulkan Bacaan (1)
- Bingkisan Hati (2)
- Buka Minda (1)
- Businesses (5)
- Cereka (1)
- Cerpen (2)
- Cinta (1)
- Dakwah Islamiah (10)
- Destinasi (1)
- Diskusi (7)
- Doa (1)
- Download (2)
- Ekonomi (1)
- Friendship (1)
- gangguan sihir dan jin (1)
- Herba Rawatan Alternatif Islam (10)
- Hiking (3)
- Ilmu Semanis Madu (2)
- Info (82)
- Info Cyber (1)
- Islamic Scientifically Proof (11)
- Isu Semasa (20)
- Karya Sastera (1)
- Keagamaan (4)
- Kembara Ilmu Ukhrawi (7)
- kesalahan dalam bacaan (1)
- Kesihatan (35)
- Khutbah Jumaat (3)
- Klinik Al-Fatihah (1)
- Kuda Nabi (3)
- Kurungan Minda (1)
- Motivasi Islami (13)
- Muhasabah (8)
- Novel (1)
- Online Shopping (2)
- Pakar Bekam (1)
- Penyakit (1)
- perubatan islam (1)
- Program Terawih (28)
- ProVentCo™ (4)
- qiraat (1)
- Rawatan Alternatif (1)
- Relationship (14)
- Rumahtangga Harmoni (2)
- SahabatUwais® Adventure Club (SUAC™) (5)
- Senario Hari Ini (4)
- Sexuality (3)
- Share (2)
- Siapa ProTaz (2)
- Sketsa Kehidupan (18)
- Soal Jawab Agama (2)
- Sosial (20)
- Sukan Berkuda (3)
- Sunnah (4)
- Sunnah Berkuda (3)
- Tajwid (1)
- tips (5)
- TravelLog (1)
- untukmu wanita (13)
- Wishes (3)
- Yahudi (1)
- Zionis (1)
Categories
- Aktiviti Kemasyarakatan (24)
- Apa Kata Saya (18)
- bacaan cara nabi (1)
- batal solat (1)
- Bekam (1)
- Betulkan Bacaan (1)
- Bingkisan Hati (2)
- Buka Minda (1)
- Businesses (5)
- Cereka (1)
- Cerpen (2)
- Cinta (1)
- Dakwah Islamiah (10)
- Destinasi (1)
- Diskusi (7)
- Doa (1)
- Download (2)
- Ekonomi (1)
- Friendship (1)
- gangguan sihir dan jin (1)
- Herba Rawatan Alternatif Islam (10)
- Hiking (3)
- Ilmu Semanis Madu (2)
- Info (82)
- Info Cyber (1)
- Islamic Scientifically Proof (11)
- Isu Semasa (20)
- Karya Sastera (1)
- Keagamaan (4)
- Kembara Ilmu Ukhrawi (7)
- kesalahan dalam bacaan (1)
- Kesihatan (35)
- Khutbah Jumaat (3)
- Klinik Al-Fatihah (1)
- Kuda Nabi (3)
- Kurungan Minda (1)
- Motivasi Islami (13)
- Muhasabah (8)
- Novel (1)
- Online Shopping (2)
- Pakar Bekam (1)
- Penyakit (1)
- perubatan islam (1)
- Program Terawih (28)
- ProVentCo™ (4)
- qiraat (1)
- Rawatan Alternatif (1)
- Relationship (14)
- Rumahtangga Harmoni (2)
- SahabatUwais® Adventure Club (SUAC™) (5)
- Senario Hari Ini (4)
- Sexuality (3)
- Share (2)
- Siapa ProTaz (2)
- Sketsa Kehidupan (18)
- Soal Jawab Agama (2)
- Sosial (20)
- Sukan Berkuda (3)
- Sunnah (4)
- Sunnah Berkuda (3)
- Tajwid (1)
- tips (5)
- TravelLog (1)
- untukmu wanita (13)
- Wishes (3)
- Yahudi (1)
- Zionis (1)
2 comments
Comment by kiko kiki lala on January 5, 2010 at 10:15 PM
saya pown tak stuju. sign la petition utk bngkang. :)
tapi malangnye, ade jugak yg tak amek kesa kn.
siap gado2 kat wall fb kite ckp takpe dorg gne nme Allah tu. wuwuwu. :(
Comment by Unknown on January 8, 2010 at 8:00 PM
msg2 berhak berpendapat.....be open minded
salamun 'alaikum.
wacana ini kuutarakan kepada sidang pembaca di alam maya ini. sebarang komentar, kritikan serta tunjuk ajar amatlah dialu-alukan kerna kita manusia yang pelupa, selalu saja membuat kesilapan. mungkin saja 1000 kekurangan terdapat dalam artikel ini. Wallahu a'lam.